Rabu, 21 September 2016

Sri Mulyani : UU Tax Amnesty Tidak Bertentangan Dengan Prinsip Keadilan



Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan merupakan hak bagi seluruh wajib pajak.

"Kebijakan ini (pengampunan pajak) justru akan menimbulkan keadilan seluas-luasnya," ujar Sri Mulyani ‎pada Persidangan Uji Materiil UU Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Dirinya menjelaskan, keadilan seluas-luasnya karena kebijakan pengampunan pajak akan menambah jumlah subjek dan objek pajak baru, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak setelah mengikuti program tersebut.
"Pada akhirnya beban pajak untuk pembangunan menjadi lebih merata‎ ke depannya," tuturnya.
Menurutnya, ‎kebijakan amnesti pajak tidak dapat dilihat hanya dari seberapa uang tebusan yang masuk serta tidak dapat dilihat dalam jangka pendek, dimana sasaran utama program ini yaitu dana-dana wajib pajak yang berada di luar negeri untuk direpatriasi.
"Dana repatriasi yang dilaporkan akan bermanfaat untuk menunjang aktivitas sektor keuangan dan sekror riil yang pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat konstitusi," tutur Sri Mulyani.
Lebih lanjut dia mengatakan, Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak mengampuni atau menghapus tindak pidana lain selain pidana pajak, sehingga aparat penegak hukum lain tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sepanjang tidak bersumber dari data yang disampaikan wajib pajak dalam surat pernyataan pengampunan.
"UU Pengampunan Pajak juga tidak bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi karena kerahasiaan informasi atas data wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak merupakan bentuk jaminan kepastian hukum bagi wajib pajak," papar Sri Mulyani.
Sumber : TRIBUNNEWS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dengan baik dan santun