Menurut Sri, reformasi tersebut harus dilakukan dengan memperbaiki peraturan perundang-undangan yang ada. "Setelah Undang-Undang Tax Amnesty, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, termasuk peraturan mengenai Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan sebagainya, harus dibuat update," tuturnya.
Selain itu, menurut Sri, pemerintah perlu membuat kebijakan-kebijakan perpajakan yang mumpuni, seperti pemberian insentif pajak, penegakan hukum dalam bidang perpajakan, dan lain-lain. "Tax amnesty adalah bagian dari whole story perpajakan," ujar mantan Direktur Operasional Bank Dunia tersebut.
Sri mengatakan, dengan program tax amnesty atau pengampunan pajak, basis pajak akan meningkat karena selama ini sebagian besar masyarakat belum membayar pajak atas penghasilannya yang belum dilaporkan.
"Karena compliance masih coreng-moreng, pemerintah membuat program tax amnesty," tuturnya.
Pemerintah, menurut Sri, memiliki kewenangan mengumpulkan penerimaan negara, termasuk dari pajak. "Dan itu bukan penjajahan. Bayar pajak bukan penjajahan. Kalau negara sudah merdeka, Anda harus membayar untuk menjaga kemerdekaan itu," kata Sri, yang disambut tepuk tangan peserta seminar.
Sri pun menegaskan akan berupaya semaksimal mungkin menyukseskan program tax amnestydalam rangka membangun kepercayaan masyarakat. "Tapi saya butuh Anda untuk bantu. Bukan bantu saya, tapi bantu republik ini. Indonesia membutuhkan orang-orang yang ingin memperbaiki dengan cara masing-masing."
Sumber : TEMPO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dengan baik dan santun