Minggu, 11 September 2016

KPK Mengingatkan Agar Budi Gunawan Melaporkan Harta Kekayaan



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo, segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


"Semua penyelenggara negara saat dilantik, diberhentikan, dan dimutasi, semua harus melaporkan LHKPN," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Menurut Yuyuk, menyerahkan LHKPN merupakan kewajiban semua penyelenggara negara.
"Kami imbau semua penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN dan harus jujur, karena ada verifikasi," kata Yuyuk.
Yuyuk mengatakan, KPK memiliki tim untuk membantu penyelenggara negara yang mengalami kesulitan dalam pengisian LHKPN.
Petugas dari Direktorat LHKPN akan mendampingi penyelenggara negara yang membutuhkan pendampingan pengisian LHKPN.
Pada data yang dipublikasi KPK melalui situs acch.kpk.go.idBudi Gunawan terakhir menyerahkan LHKPN pada Juli 2013, saat ia masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri.
Harta kekayaan Budi yang tercatat pada saat itu sebesar Rp 22,6 miliar dan 24.000 dollar AS.
Sejak dilantik sebagai Wakil Kepala Polri pada April 2015, Budi Gunawan belum pernah menyerahkan LHKPN.

Sumber : Kompas

Supported :
Gamis Katun Dan Pakaian Anak Ummu Nuriel
Sedia Baju Anak Branded dan Gamis Katun Jepang Murah Berkualitas
Pin BB : 27e3c74e
WA :+6282242318804
FB : Gamis Katun Dan Pakaian Anak Ummu Nuriel

klik : https://www.facebook.com/Ummu.Nuriel.Shop/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dengan baik dan santun