Jumat, 16 September 2016

Singapura Jegal Tax Amnesty



Kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) kembali mendapat ujian. Kali ini persoalan datang dari negeri tetangga Singapura. Merujuk laporan ReutersCommercial Affairs Department (CAD) atau unit kepolisian yang menangani kasus kejahatan finansial di Singapura mulai tahun lalu mewajibkan bank domestik melaporkan nasabah Indonesia yang akan mengikuti program amnesti pajak 

Perbankan di Negeri Singa itu harus mengisi semacam formulir tentang transaksi mencurigakan (suspicious transaction report/STR) terkait dugaan tindakan pencucian uang yang dilakukan peserta tax amnesty
"Kami telah melaporkan dokumen STR. Kami harap bank lain juga," kata sumber di perbankan Singapura. Sumber tersebut menyatakan bahwa nasabah tidak harus diberi tahu tentang pengajuan STR itu. Sumber dari perbankan lain juga mengaku telah mengajukan dokumen STR ke polisi. 
Kabarnya, kebijakan CAD tersebut didukung penuh Bank Sentral Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS). Singapura kini cukup waswas duit milik nasabah Indonesia bakal pulang kampung mengikuti amnesti pajak. 
Maklum, aset private banking nasabah Indonesia di sana diperkirakan mencapai USD 200 miliar atau lebih dari Rp 2.600 triliun. Itu 40 persen dari total aset private banking di negeri bekas jajahan Inggris tersebut. Jadi, bisa dibayangkan dampaknya bila duit sebesar itu kembali ke Indonesia. Pihak CAD dan MAS sendiri menolak berkomentar soal itu.
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI Sofjan Wanandi mengatakan, langkah perbankan swasta Singapura tersebut tidak masuk akal. Sebab, pemerintah Singapura sebelumnya telah memastikan tidak akan menghalangi program amnesti pajak. "Ini perlu diributkan. Pemerintahnya dulu bilang tidak akan menghalangi orang Indonesia ikut tax amnesty, apakah itu repratiasi atau deklarasi," ungkapnya.
Bos Grup Gemala itu meminta warga Indonesia tetap mengikuti amnesti pajak. Sikap bank swasta yang menyebut uang di Singapura berasal dari penyalahgunaan hukum dan membahayakan nasabah hanya bertujuan untuk menakut-nakuti. 
"Ini hanya move untuk takut-takutin warga Indonesia agar tidak ikut amnesti," jelas Sofjan. Dia lantas mengatakan bahwa sudah banyak temannya yang menutup rekening di perbankan Singapura. Sampai sekarang tidak ada masalah apa pun. 
Sofjan lantas menuding bank-bank swasta Singapura tidak mau kehilangan duit yang sangat besar milik WNI.  
Sementara itu, di Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Wajib Pajak (WP) Besar di Jalan Sudirman, anak mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra, resmi mengikuti program amnesti pajak. Pengusaha yang akrab disapa Tommy Soeharto tersebut menyampaikan aset-asetnya di luar negeri. "(Jumlahnya) rahasia perusahaan. Tapi, yang dilaporkan kebanyakan dari luar," ujarnya. 
Awalnya bos Grup Humpuss itu sempat ragu dengan program amnesti pajak. Namun, setelah mempelajarinya, dia yakin program tersebut bagus dan bisa menunjang pengembangan bisnisnya ke depan. Karena itulah, dia meminta pengusaha-pengusaha lainnya mengikuti program tersebut. 
Sesudah melapor, Tommy memastikan segera membawa uangnya kembali ke Indonesia sebelum tahun berganti. Meski demikian, dia enggan menyebut berapa banyak duit yang akan dipulangkan. "Sesuai aturan yang ada, nanti akan dibawa kemari," ucapnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turun tangan menanggapi persoalan datang dari negeri tetangga Singapura terkait upaya Negeri Singa itu untuk menjegal program tax amnesty yang sedang digalakkan pemerintah. 
Ya, merujuk laporan ReutersCommercial Affairs Department(CAD) atau unit kepolisian yang menangani kasus kejahatan finansial di Singapura mulai tahun lalu mewajibkan bank domestik melaporkan nasabah Indonesia yang akan mengikuti program amnesti pajak 
Ani -sapaan akrab Sri Mulyani- mengaku telah mendapat berbagai laporan soal itu. Menurut dia, persoalan tersebut berpotensi mengganggu para wajib pajak, terutama yang berdomisili atau yang menempatkan dananya di Singapura.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu pun langsung melakukan kroscek kepada otoritas di Singapura melalui Wakil PM Tharman Shanmugaratnam. Ani pun telah mendapatkan penjelasan resmi. 
"MAS mengatakan bahwa mereka mengadvis seluruh perbankan di Singapura mendukung atau memberikan support kepada para kliennya menggunakan kesempatan tax amnesty," ujar Ani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, tadi malam (15/9).
Di sisi lain, perbankan Singapura juga diharuskan mematuhi aturan yang tertuang dalam FATF (Financial Action Task Force). Bank-bank tersebut wajib menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggap suspicious atau mencurigakan. 

"Ini dilakukan semua negara yang ikut dalam program FATF. Untuk mendeteksi illegal activity maupun kegiatan pencucian uang, perbankan harus melakukan pelaporan apabila ada transaksi mencurigakan," tambah Ani.
Dalam konteks amnesti pajak Indonesia, Singapura menekankan bahwa keikutsertaan WNI tidak bisa dianggap sebagai tindakan yang dapat memicu investigasi kriminal. Karena itu, wajib pajak Indonesia bisa ikut program amnesti tanpa khawatir akan pelaporan tersebut. 
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI Sofjan Wanandi mengatakan, langkah perbankan swasta Singapura tersebut tidak masuk akal. Sebab, pemerintah Singapura sebelumnya telah memastikan tidak akan menghalangi program amnesti pajak. "Ini perlu diributkan. Pemerintahnya dulu bilang tidak akan menghalangi orang Indonesia ikut tax amnesty, apakah itu repratiasi atau deklarasi," ungkapnya.
Bos Grup Gemala itu meminta warga Indonesia tetap mengikuti amnesti pajak. Sikap bank swasta yang menyebut uang di Singapura berasal dari penyalahgunaan hukum dan membahayakan nasabah hanya bertujuan untuk menakut-nakuti. 
"Ini hanya move untuk takut-takutin warga Indonesia agar tidak ikut amnesti," jelas Sofjan. Dia lantas mengatakan bahwa sudah banyak temannya yang menutup rekening di perbankan Singapura. Sampai sekarang tidak ada masalah apa pun. 
Sofjan lantas menuding bank-bank swasta Singapura tidak mau kehilangan duit yang sangat besar milik WNI. 

sumber : JAWAPOS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dengan baik dan santun