Senin, 29 Agustus 2016

Tax Amnesty Sebenarnya Demi Kepentingan Siapa ?



Sejak tahun 2007 sebenarnya tax amnesty sudah sempat dicetuskan, sempat dibahas sedikit namun karena beberapa kendala teknis akhirnya tidak dilanjutkan. Dan sekarang kenapa tax amnesty di-UU-kan, sebab banyak uang tersimpan di luar negeri. Jika uang tersebut masuk ke Indonesia dapat membiayai infrastruktur maka akan meningkatkan APBN dari sisi pajak melalui SUN, dan sebagainya.

Jika uang yang beredar di luar diambil semua pasti akan mempengaruhi likuiditas Negara yang bersangkutan, maka Negara tersebut akan berusaha dengan cara apapun untuk membuat uang tersebut tetap tersimpan di Negara mereka. Maka kita juga harus memiliki alternatif untuk mengundang uang masuk ke Negara kita. Dan harapannya hasil pembahasan ini dapat menjadi pertimbangan dalam perumusan undang � undang di pengadilan nanti.
Banyak yang berpendapat bahwa tax amnesty itu sama saja melegalkan uang haram masuk ke Indonesia, namun bukan itu tujuan Pemerintahan mengusung tax amnesty, melainkan untuk mempersiapkan diterapkannya AEoI (Automatic Exchange System of Information) di tahun 2018, di mana nantinya data � data nasabah perbankan akan menjadi informasi publik yang dapat diakses di Negara manapun di dunia. Jika dalam persiapan AEoI ini Indonesia tidak dapat memberikan data yang baik ke Negara luar makan kondisi kita akan tetap terpuruk.
Namun Pemerintah juga sadar bahwa dari 2,5 juta Wajib Pajak badan dan 27 juta Wajib Pajak perorangan, hanya 10 juta atau sekitar 100 ribu orang yang melaporkan SPT-nya. Artinya, kesadaran pajak dalam negeri masih kurang. Maka ke depannya mungkin tidak sekedar tax amnesty yang jadi primadona kebijakan pajak, tapi juga akan dipersiapkan kebijakan pajak lainnya untuk mengapresiasi wajib pajak yang taat peraturan untuk meningkatkan kesadaran pajak mereka. Pada intinya, kesejahteraan Indonesia yang masih rendah akan mengganggu kedaulatan negara.
Isu tentang likuiditas masih hangat diperbincangkan sebab likuiditas bagi suatu Negara ibarat pelumas bagi perekonomian nasional. LDR kita di atas 90%, dan loan to GDP hanya 30% untuk GDP sejumlah Rp. 11.450 triliun di tahu 2015. Hal ini menjelaskan bahwa Indonesia masih memerlukan lebih banyak pelumas. Dan salah satu solusinya yakni melalui kebijakan tax amnesty.
Di samping itu, jika kita melirik negara tetangga seperti Singapura misalnya, mereka memiliki tingkat LDR yang masih baik, bahkan rasio loan to GDP nya dua kali lipat dari nilai GDP nya sendiri. Padahal jumlah warga Negara Indonesia jauh lebih banyak dari Singapura. Memang tidak dipungkiri, Singapura menjadi salah satu sasaran tempat penyimpanan uang bagi warga Indonesia di antara sekian banyak lokasi yang dijadikan tax heaven lainnya seperti British Virgin Island. Hipotesis nya adalah, Singapura memiliki kelebihan dana sedangkan Indonesia memiliki kekurangan dana. Maka bukan tidak mungkin, bila ternyata sebagian dari kekayaan Singapura adalah miliki warga Negara Indonesia.
Kenapa orang Indonesia senang investasi di negara luar? Sebab pengenaan pajak di luar lebih sedikit dibanding Indonesia. Anggap saja seorang pengusaha Indonesia memproduksi bahan baku di Indonesia, kemudian dijual ke pabrik pribadinya yang ada di Singapura dengan harga murah, dengan harapan nominal pajak ekspor yang dikenakan juga kecil. Baru kemudian dia akan menjual bahan bakunya ini penjuru Negara mana pun dengan harga tinggi sebab nilai pajak ekspor di luar tidak berpengaruh signifikan terhadap laba perusahaannya. Dan pengusaha tersebut akan membiarkan uangnya mengendap di luar negeri, sebab Indonesia juga memiliki perundang-undangan khusus terhadap lalulintas devisa antarnegara. Kasus ini juga dapat menjadi sebab loan to GDP Singapura begitu tinggi.
Menurut Presiden Jokowitax amnesty bukan sekedar pengampunan pajak yang hanya akan menguntungkan sebagian pihak semata. Terlebih, tax amnesty memiliki esensi repatriasi bagi warga Negara Indonesia, bagaimana agar uang orang Indonesia yang terlanjur mengendap di luar negeri itu kembali masuk ke Indonesia. Hal ini juga berangkat dari pengalaman Negara Malaysia ketika krisis 1998. Saat itu, beberapa Negara seperti Korea, Indonesia dan Thailand merupakan pasien dari IMF. Sedangkan Malaysia, ketika awal krisis Pemerintah nya langsung mengeluarkan kebijakan bagi seluruh rakyatnya untuk menarik uang mereka yang ada di luar dan diinvestasikan dalam negeri. Dan meskipun Malaysia juga terkena dampak krisis tersebut, namun tidak separah mereka yang menjadi pasien IMF, karena Malaysia mampu berdikari dengan memanfaatkan investor dalam negerinya.

Tahun 2018 kita memang akan memasuki era keterbukaan informasi, namun jika tax amnesty itu diberikan kepada mereka yang selama ini tidak taat pajak, lalu keuntungan apa yang didapat bagi wajib pajak yang selama ini taat pada peraturan? Menteri Keuangan RI menjelaskan bahwa target tax amnesty ini adalah harta si wajib pajak, bukan dihitung dari pendapatan. Dan harta itu merupakan akumulasi dari pendapatan � pendapatan sebelumnya juga, maka objek pajaknya akan menjadi besar. Namun tetap, Pemerintah juga akan memperhatikan keadilan bagi semua subyek pajak.
Beberapa sebab lagi mengapa tax amnesty menjadi penting untuk digulirkan yakni, kebijakan tax amnesty ini juga telah diberlakukan di sekitar 40 negara, termasuk Australia dan tren penerimaan pajak Indonesia di lima tahun terakhir cenderung menurun. Ditambah, perihal AEoI telah menjadi kesepakatan dalam Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Turki tahun 2015 lalu. Dan memasuki AEoI, Indonesia akan menjadi protokol pertama yang akan mengangkatnya di tahun 2017.
Insert : Gamis Katun Jepang Murah Berkualitas
Pin BB : 27e3c74e
WA :+6282242318804
FB : Gamis Katun Dan Pakaian Anak Ummu Nuriel

Soal keadilan pada subyek wajib pajak, melalui moratorium pemeriksaan pajak dapat menjadi insentif wajib pajak yang selama ini taat peraturan. Meskipun memang bagi yang sudah dikabulkan tax amnesty-nya, maka pajak 5 tahun lalu tidak akan berubah diubah lagi. Namun, kebijakan tax amnesty juga dapat digulirkan nantinya bagi para pengusaha kecil, dengan tarif 1% misalnya dan itu bersifat final.
Kompleksitas permasalahan kebijakan perpajakan sejak dulu di antaranya, informasi pajak yang tidak pernah tuntas, baik informasinya yang tidak sampai kepada masyarakat atau informan petugas pajaknya yang juga belum paham. Selain itu, diperlukan kebijakan pajak yang tidak akan mengganggu iklim bisnis para pengusaha Indonesia, namun Pemerintah bisa dengan optimal menerapkannya.
Memang tax amnesty telah lama ingin diberlakukan namun selalu gagal. Maka sekaranglah saatnya untuk menemukan �what is the new tax system?� melalui kebijakan yang undang � undangnya paling lambat akan digulirkan pada triwulan ketiga di tahun 2016. Mengingat, dari sekian analisis didapat sekitar 125 � 130 triliun rupiah total yang akan diterima dari penerapan tax amnesty ini.
Kebijakan ini memang pasti menimbulkan tanggapan pro dan kontra dari masyarakat. Namun yang lebih penting sebaiknya kita mengawal langkah apa yang selanjutnya kita kerjakan untuk mengawal pasca kebijakan ini. Seperti harmonisasi undang-undang perbankan agar menyesuaikan KUP yang telah lebih dahulu diterbitkan, dan menentukan orang � orang yang akan menempati komite yang menentukan dikabulkan atau tidaknya pengajuan tax amnesty karena itulah yang paling penting.
Tax amnesty hanya menjadi instrumen new tax system untuk meningkatkan geliat perekonomian di Indonesia. Selain itu Pemerintah juga akan mempertimbangkan insentif bagi keadilan UKM. Dan yang paling penting Pemerintah akan memastikan bahwa kebijakan ini akan menguntungkan Negara, bukan segelintir orang.


Sumber : dakwatuna.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dengan baik dan santun