Rabu, 24 Agustus 2016

Ruhut Plesetkan HAM "Hak Asasi Monyet"


Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah telah melaporkan politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas pernyataan memplesetkan kepanjangan dari Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi Hak Asasi Monyet. 

Anggota MKD Muhammad Syaffi menyatakan pihaknya akan menggelar sidang perdana atas kasus Ruhut Sitompul tersebut pada 31 Mei mendatang. Keputusan tersebut diambil setelah MKD menggelar rapat, Rabu (18/5) siang. 

"Kita mulai sidang tanggal 31 Mei," kata Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5). 

Insert : Gamis Katun Jepang Murah Berkualitas
Pin BB : 27e3c74e
WA :+6282242318804
FB : Gamis Katun Dan Pakaian Anak Ummu Nuriel

Syafii memberi sinyal akan menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap Anggota Komisi III DPR tersebut. Sebab, dalam tata tertib setiap Anggota DPR diwajibkan berlaku sopan. 

"Dan sudah menjadi baku di dunia, bahwa HAM itu harus dijunjung tinggi, tapi ini justru istilah Hak Asasi Manusia itu sudah dilecehkan dengan istilah HAM itu menjadi Hak Asasi Monyet," kata Politikus Gerindra ini. 

Seperti diketahui, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ruhut atas dugaaan melanggar kode etik karena pernyataan yang dilontarkannya saat rapat kerja antara Komisi III dengan Kapolri, Rabu (20/4). 

Dalam rapat tersebut, Ruhut menyatakan dukungannya kepada Densus 88 dan mengkritik organisasi pemuda Muhammadiyah yang membela Siyono atas nama Hak Asasi Manusia. Ruhut pun sempat memplesetkan HAM sebagai Hak Asasi Monyet.

SUMBER : MERDEKA>COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar dengan baik dan santun