Prof Eddy menyampaikan, bahwa seorang hakim dalam proses persidangan tidak boleh menjudge orang sebagai orang bersalah. Hakim harus menerapkan asas normatif yuridis selama persidangan.
"Hakim harus berpikir terdakwa bukan orang bersalah, harus berpikir norma hukum yuridis," ujar Prof Eddy di persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar, Kamis (25/8/2016).
Eddy kemudian mengatakan, seorang hakim juga tidak boleh bertanya yang sifatnya menyalahkan terdakwa. Dia mencontohkan, dalam kasus pencurian, hakim tidak boleh bertanya ke terdakwa tentang bagaimana terdakwa mencuri.
"Jadi hakim tidak boleh bertanya ke terdakwa misalnya bagaimana kamu mencuri? itu tidak boleh," ucapnya.
Insert : Gamis Katun Jepang Murah Berkualitas
Pin BB : 27e3c74e
WA :+6282242318804
FB : Gamis Katun Dan Pakaian Anak Ummu Nuriel
WA :+6282242318804
FB : Gamis Katun Dan Pakaian Anak Ummu Nuriel
Menurut Prof Eddy, hal-hal seperti itu hanya bisa dimiliki oleh penyidik polisi atau pun penuntut umum. "Sedangkan hal tersebut yang bisa menganggap orang bersalah bisa dilakukan penyidik polisi atau penuntut umum," ucapnya.
Eddy juga membeberkan soal bentuk-bentuk barang bukti. Dia mengatakan, data-data gambar seperti rekaman CCTV masuk kategori barang bukti jika merujuk pada UU ITE.
"Tapi kalau (CCTV itu) kalau menurut KUHAP memang tidak termasuk, itu termasuk Physical evidence," ujar Eddy.
Sumber : DETIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar dengan baik dan santun