Minggu, 21 Agustus 2016

Kurniawan DY Calon Ketum PSSI ?



Mantan pemain tim nasional (timnas) Indonesia, Kurniawan Dwi Yulianto akan diusung Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) sebagai calon Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Ia diharapkan dapat membawa perubahan bagi sepakbola tanah air.
“Rencananya APPI ingin mengajukan satu nama yaitu Kurniawan, tapi nanti akan kami umumkan jelasnya seperti apa,” ujar CEO APPI Valentino Simanjuntak, seperti dikutip dari Harian Jogja, Jumat (19/8/2016).
Pendaftaran calon Ketum PSSI akan mulai dibuka pada 22 Agustus hingga 5 September mendatang. Para calon yang didaftarkan nantinya harus melengkapi persyaratan-persyaratan yang diberikan kepada Komite Pemilihan (KP).
Dalam perkembangannya, sudah ada beberapa nama calon yang mengemuka. Salah satunya adalah Letjen Edy Rahmayadi, Erwin Aksa, Moeldoko bahkan Joko Driyono.
Insert : Gamis Katun Jepang Murah Berkualitas
Pin BB : 27e3c74e
WA :+6282242318804
FB : Gamis Katun Dan Pakaian Anak Ummu Nuriel

Nama Kurniawan menjadi satu-satunya kandidat dari kalangan pemain, yang merupakan pelaku sepakbola Indonesia yang sebenarnya. Kehadiran pria 40 tahun itu bisa menjadi angin segar bagi sepakbola yang diharapkan bisa melakukan perubahan lebih baik.
“Yang jelas ada niatan dari eks pesepakbola untuk maju dan sevisi sama kami, pasti kami support. Demi sepakbola yang lebih jujur,” ujar dia.

SUMBER : OKEZONE

Jumat, 19 Agustus 2016

Sandiaga Sindir 'Pintu Khusus' Ahok ke PDIP



Insert : Gamis Katun Jepang Murah Berkualitas

Pin BB : 27e3c74e
WA :+6282242318804
FB : Gamis Katun Dan Pakaian Anak Ummu Nuriel

Calon Gubernur Sandiaga Uno menyindir gerakan politik Basuki Tjahja Purnama (Ahok) ke PDIP. Ahok disebut lihai berpolitik.

"Sekali lagi beliau menunjukan kelihaian berpolitik. Memulai dengan independen kemudian berpindah pada parpol dan kemudian menggandeng parpol lebih banyak lagi," ujar Sandiaga di restoran Merah Delima, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2016).

"Saya junior sekali, saya mengikuti prosedur dengan tuntutan ternyata ada pintu khusus buat gubernur yang sangat fenomenal. Saya harus banyak belajar," sambungnya.

Menurutnya, dalam dunia bisnis tidak proses 'potong kompas' seperti yang dilakukan Ahok dengan masuk tanpa proses seleksi terlebuh dahulu. 

"Ganti pola itu enggak ngerti saya. Masyarakat bisa menilai, saya konsisten. Apapun keputusan dari Bu Mega akan kita hargai," terangnya.

Sandiaga juga mengatakan adalah hak dari PDIP untuk menentukan calonnya sendiri pada pilkada DKI Jakarta mendatang. Dia memuji proses penjaringan calon gubernur yang dilakukan oleh PDIP beberapa waktu lalu. 

"Dan saya sudah diberikan info tentang keputusanya, bahwa akan dilakukan akhir bulan ini atau awal bulan September," jelasnya.

SUMBER : detik.com

Pemerintah Membantu Archandra Tahar Memperoleh Status WNI


Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan, pemerintah akan membantu proses kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Pemerintah juga punya alasan mempertahankan Arcandra di Tanah Air.
JK menjelaskan, status kewarganegaraan Arcandra menjadi tidak jelas setelah menjabat sebagai Menteri ESDM. Dalam undang-undang di Amerika, warga negara yang sudah jadi pejabat negara di negara lain, status kewarganegaraannya otomatis hangus.
Insert : Gamis Katun Jepang Murah Berkualitas

Pin BB : 27e3c74e
WA :+6282242318804
FB : Gamis Katun Dan Pakaian Anak Ummu Nuriel

"Oleh karena itu, maka diperjelas. Siapa pun warga negara Indonesia, siapa pun yang membutuhkan suatu yang benar, yang jelas harus kita bantu dan sesuai keinginannya," jelas JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/8/2016).Sementara, undang-undang di Indonesia mengatur seseorang yang sudah menjadi warga negara asing dan bersumpah setia kepada negara tersebut, status WNI juga hangus.
Pemerintah merasa perlu membantu Arcandra memperjelas status kewarganegaraannya. Sebab, Arcandra juga menyatakan dirinya ingin mengabdi kepada Indonesia. Sementara, Indonesia juga membutuhkan keahlian lulusan ITB itu.
"Oleh karena itu, kita membantu untuk mempercepat bagaimana proses kewarganegaraan itu," pungkas JK.
Arcandra Tahar sebelumnya disebut-sebut memiliki paspor Amerika Serikat, sebelum diangkat menjadi Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo. Namun, dia membantah berkewarganegaraan negeri Paman Sam itu.
Presiden Jokowi pun memberhentikan Arcandra dari Kabinet Kerja secara terhormat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kini menjadi pelaksana tugas Menteri ESDM.
Luhut mengatakan masalah kewarganegaraan tidak akan menggerus kemampuan Arcandra sebagai orang yang ahli di bidang energi. Meski tak lagi jadi menteri, bisa saja Arcandra ditempatkan sebagai staf ahli presiden bidang energi.

Muncul Isu Archandra Tahar Akan Diangkat Jadi Menteri Lagi





Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) menilai Arcandra Taharbisa saja kembali menjadi Menteri ESDM asal status kewarganegaraannya sudah jelas. Mengingat saat ini Arcanda sedang stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.

"Kan, nanti harus diperjelas kewarganegaraannya, perlu ada upaya untuk menyelesaikan masalah ini," ujar JK usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (18/8/8/2016).

JK menegaskan tidak menutup kemungkinan apa pun terkait Arcandra, apalagi jika dia sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Insert : Gamis Katun Jepang Murah Berkualitas
Pin BB : 27e3c74e
WA :+6282242318804
FB : Gamis Katun Dan Pakaian Anak Ummu Nuriel

"Selama kemudian kewarganegaraannya (Arcandra) sudah lebih baik, Indonesia, tentu sudah lebih jelas, lebih pasti, terbuka (untuk kembali menjadi menteri)," ucap JK.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masalah kewarganegaraan tidak akan menggerus kemampuan Arcandra sebagai orang yang ahli di bidang energi. Meski tak lagi jadi menteri, bisa saja Arcandra ditempatkan sebagai staf ahli presiden bidang energi.

"Apa saja bisa, peluang apa saja bisa terjadi buat Pak Candra atau orang lain, Candra-Candra lain," ujar Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2016.

Segala sesuatu bisa saja terjadi kepada Arcandra. Jokowi pasti mempertimbangkan keahlian Arcandra bagi bangsa ini. Masyarakat juga tak perlu mempermasalahkan kewarganegaraan karena akan ada solusi.

"Ya semua kemungkinan itu bisa terjadi, tak menutup itu. Kita jangan mempersoalkan itu. Siapa saja, orang Indonesia yang bisa memberikan nilai tambah bagi negeri ini itu harus kita apresiasi," ujar mantan Menko Polhukam itu.

Hanya, semua tergantung penilaian Presiden Jokowi. Luhut yakin Presiden sudah memiliki pandangan dan penilaian terbaik untuk Arcandra.

"Semua tergantung penilaian Bapak Presiden terhadap itu tadi. Presiden Jokowi saya pikir mempertimbangkan beliau untuk dipakai di negeri ini lagi, saya 1.000 persen setuju," pungkas Luhut.

SUMBER : Liputan6.com

Rabu, 17 Agustus 2016

KURIKULUM PENDIDIKAN : PEMERINTAH LEBIH PINTAR DARI TUHAN?


Oleh : DR. Adian Husaini Republika online : Perdebatan seputar Kurikulum 2013 bagai tiada akhir. Salah satu kritik yang ter ungkap, kurikulum 2013 di nilai "terlalu agamis". Se mua pelajaran, kata para peng kritik, dipaksa bermuara pada kom petensi inti: penghayatan agama. Kri tik lain lebih menyorot soal aplikasi. Ak hirnya, melalui Permen No 160/2014, ter tanggal, 11 Desember 2014, Men dikbud Anies Baswedan menunda dan mengatur pelaksanaan kurikulum 2013. Dari sisi semangat untuk penghayatan dan pengamalan ajaran agama, Kuriku lum 2013 patut mendapat apresiasi. Dan itu sejalan dengan tujuan Un dang-undang Sistem Pendidikan Na sional, UU No 20 tahun 2003: "Pendi dik an nasional ber fung si mengembang kan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkem bang nya potensi peser ta didik agar men jadi manusia yang ber iman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ber akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, krea tif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab." Juga, UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mene kankan pentingnya pembentukan manu sia beriman dan bertaqwa: "berkem bang nya potensi Mahasiswa agar men jadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa." Merujuk kepada tujuan Pendidikan Nasional, pemerintah sepatutnya mengatur secara lebih jelas, bagaimana kriteria manusia beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia. Tentu saja, agama menjadi rujukan utama. Sebab, dalam pandangan Islam, Tuhan Yang Maha Esa (Allah SWT) sudah mengutus Rasul-Nya untuk menyampaikan pesan Tuhan, bagaimana cara menjadi manusia yang baik (manusia beriman dan bertaqwa). Manusia baik adalah manusia yang baik di mata Tuhan. Itu kriteria utama. Pre siden Jokowi, Mendikbud Anies — yang keduanya Muslim — tentu sepakat dengan hal itu. Hanya saja, hegemoni se kularisme dalam berbagai bidang kehidupan, tak jarang memaksa pemerintah membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tuhan. Bahkan, terkesan, pemerintah tampak merasa lebih pintar dari Tuhan. Seorang Muslim, lulusan SD yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mu lia, wajib bisa shalat dengan baik, bisa membaca al-Quran, berbakti pada orang tua, hormat pada guru, tidak curang saat ujian, dan sebagainya. Kriteria itu wajib dipenuhi oleh setiap Muslim (fardhu ‘ain). Lulusan SD bisa matematika itu baik. Tetapi, itu tidak wajib bagi setiap lulus an SD. Untuk menjadi manusia baik dan sukses, tidak mesti lulus ma tematika. Banyak manusia sukses meski tak lulus SD atau SMA. Meletakkan ilmu matematika sama nilai dan derajatnya dengan ilmu aqidah dan akhlak merupakan tindakan yang tidak beradab terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Maka, manusia apalagi pe ja bat pemerintah yang beriman dan ber taqwa kepada Tuhan, sepatutnya meru muskan kurikulum pendidikan ber dasarkan ketentuan konsep ilmu yang diajarkan Tuhan melalui para Nabi dan telah dirumuskan oleh para ulama. Hantu Islam! Ini fakta! Akibat kuatnya cengkeraman sekularisme dalam dunia pendi dikan di Indonesia yang nota bene me ru pakan warisan penjajah menjadikan Islam sebagai panduan pendidikan ma sih dipandang tabu. Hingga kini, Pen didikan Islam masih menjadi sub-sistem pendidikan nasional. Bahwa, masih ada pendidikan umum dan pendidikan Is lam; ada sekolah umum dan sekolah Is lam; ada kurikulum pendidikan umum dan ada kurikulum pendidikan Islam. Mengacu pada Tujuan Pendidikan Nasional, sepatutnya dikotomi semacam itu tidak perlu ada. Pendidikan Nasional adalah Pendidikan Islam; manusia yang baik menurut Undang-undang Pendi dik an Nasional adalah manusia yang baik pula menurut Islam. Sebelum ujian akhir skripsi, seorang muslim mahasiswa UI, IPB, ITB, UGM, dan sebagainya, wajib diuji kemampuan dan pelaksa naan shalat lima waktunya, kefasihan ba caan al- Qurannya, dan ha-hal fardhu ‘ain lainnya. Tahun 2019, jangan ada lagi sarjana Muslim yang tidak shalat lima waktu, tidak bisa membaca al-Qur an, dan tidak tahu bagaimana cara ber wudhu dengan betul. Ini perintah aga ma, dan juga ketentuan UU Pendi dikan Tinggi. Itu idealnya. Faktanya, pemegang kebijakan dan pelaksana pendidikan di Indonesia kadangkala meletakkan "keindonesiaan" lebih tinggi dari "keislaman". Upacara bendera diwajibkan, tetapi shalat lima waktu tidak diwajibkan. Jilbab tidak diwajibkan bagi muslimah, tetapi seragam tertentu diwajibkan, meskipun membuka aurat. Sebagian kalangan bahkan mengecam keras ketentuan jilbab bagi pelajar muslimah, tetapi tidak memprotes pemaksaan baju lengan pendek bagi mereka. Pelajaran Pancasila dan Kewarga nega raan masih didominasi paham se kular yang melihat Islam sebagai "han tu". Doktrin halus dan tersembunyi itu me nekankan, bahwa "Anda tidak bisa men jadi Muslim yang baik dan orang Indonesia yang baik di satu waktu!" Dalam Kurikulum 2013, semangat menjadikan Islam sebagai "hantu" ini masih terlihat di sana-sini. Cara pandang Islam terhadap Pancasila dan kenegaraan dibuang jauh-jauh, digantikan dengan cara pandang sekular. Sebut satu contoh, buku ajar "Pen didikan Pancasila dan Kewarganegara an" untuk SMP-MTs Kelas VII, jilid 1 (2013). Disebutkan, bahwa kompetensi inti pelajaran ini adalah: "Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya." Sedangkan kompetensi dasarnya adalah: "Menghargai perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia dalam kehidupan di sekolah dan masyarakat." Anehnya, buku ini dibuka de ngan bab "Sejarah Perumusan Pan ca sila" yang menyebutkan, bahwa nilai-ni lai Pancasila sudah dirumuskan jauh se belum dimulainya Zaman Sriwijaya/ Majapahit, zaman Penjajahan Barat, zaman Jepang, hingga zaman Kemer deka an. Sama sekali buku ini tidak me nye butkan adanya unsur Islam dalam peru musan Pancasila. Padahal, jelas sekali dalam Pembukaan UUD 1945, ada kata ‘Allah’ yang merupakan nama Tu han resmi dalam Islam. Sejumlah istilah kun ci Islam juga menjadi bagian dari Pan casila, seperti kata ‘adil’, ‘adab’, ‘hik mah’, dan ‘musyawarah’. Istilah-istilah itu tidak ditemukan di wilayah Nusan tara sebelum masuknya Islam ke wilayah ini yang utamanya di bawa oleh para ulama dari kawasan Jazirah Arab. Disebutkan juga dalam buku ini kisah tentang dihapuskannya tujuh kata dari sila pertama Pancasila, yaitu "de ngan kewajiban menjalankan syariat Is lam bagi pemeluk-pemeluknya." Ha nya saja, buku ini tidak menyebutkan ten tang adanya kesepakatan antara Bung Hatta dengan tokoh-tokoh Islam ketika itu, bahwa makna Ketuhanan Yang Ma ha Esa adalah "Tauhid" dalam pengerti an Islam. Juga, dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menegaskan bahwa Piagam Jakarta adalah menjiwai dan merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945. Dalam ceramahnya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia pada pertemuan dengan Wanhankamnas, 25 Agustus 1976, Prof. Hamka menjelaskan tentang makna Ketuhanan Yang Maha Esa: "Jadi, Ketuhanan Yang Maha Esa di pa sal 29 itu bukanlah Tuhan yang lain, melainkan Allah! Tidak mungkin bertentangan dan berkacau di antara Preambul dengan materi undangundang." (Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, hlm. 224). Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SD/MI Ke las IV (Buku Teks Pengayaan Kuri kulum 2013), disebutkan bahwa, "Sila-sila Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang dapat dijadikan pedoman berperilaku bermasyarakat. Nilai-nilai luhur yang mencerminkan pengamalan silasila Pancasila sudah seharusnya dilaksanakan dengan baik oleh setiap warga negara." Diantara nilai luhur Sila Ke tu han an Yang Maha Esa adalah, "Manu sia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masingmasing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab." (hlm. 10). Pernyataan itu patut dipertanyakan. Yang betul, bagi Muslim, untuk beriman ("iman" tidak sama dengan "percaya"), dan bertaqwa, cukup berpegang teguh kepada ajaran Islam. TIdak perlu ditambah dengan "menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab". Menjadikan Pancasila sebagai lan das an amal juga menempatkan Panca sila se bagai pesaing agama, sehingga me lebihi ka darnya. Seorang Muslim ber buat baik pa da sesama karena yakin amal baik itu diperintah oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, bukan karena diperintah oleh Pan ca sila. Hingga kini pun, tak ada manusia Indonesia yang berani mengklaim men jadi contoh teladan dalam pengamalan Pancasila! Bisa disimpulkan, buku Pendidikan Pencasila dan Kewarganegaraan sema cam itu justru menjauhkan murid-murid Muslim dari agamanya, karena Pancasila hanya dipahami dalam perspektif seku lar yang dijauhkan dari nilai keislaman. Materi ajar seperti ini pada ujungnya akan mempertentangkan antara Islam dan Pancasila, sebab Pancasila ditempatkan sebagai satu pandangan hidup dan pedoman amal tersendiri, yang ditempatkan sebagai tandingan bagi pandangan hidup Islam. Materi PPKn sekular bisa mendorong siswa membuang ajaran agama nya ketika menerima pelajaran Pan casila dan kewarganegaraan. Minimal, siswa Mus lim dipak sa bersikap mendua atau mu nafik; pura-pura menerima ajar an Pan casila yang sekular, sementara ia pun harus menerima pandangan hidup Is lam. Dam paknya, bisa muncul dua kutub si kap: ekstrim sekular dan ekstrim keagamaan. Paradoks Dalam sebuah forum pendidikan di Medan (14/12/2014) lalu, seorang guru agama bercerita, ada siswanya bertanya, "Dalam pelajaran agama dikatakan bahwa manusia berasal dari Adam, se dangkan dalam pelajaran Sejarah dika takan, bahwa manusia berasal dari kera. Mana yang benar?" Sang guru menja wab, "Kebenaran agama tidak bisa disa makan dengan kebenaran ilmiah." Jawaban sang guru tidak tepat. Sebab, itu membenarkan adanya dua ke benaran yang saling bertentangan, yaitu kebenaran agama dan kebenaran ilmiah. Seolah-olah, kebenaran agama bertentangan dengan kebenaran ilmiah; dan ke benaran al-Quran bukanlah kebenaran ilmiah; al-Quran bukan sumber ilmu. Meskipun demikian, munculnya logika seperti itu, bisa dimaklumi, sebab dalam kurikulum 2013, materi asal-usul manusia dari monyet masih tetap dipertahankan. Simaklah sebuah buku berjudul "Sejarah Indonesia untuk SMA/MA Kelas X", berdasarkan Kurikulum 2013. Bu ku terbitan sebuah penerbit terkenal ini menyebutkan, bahwa Karakter yang di kembangkan dalam pembahasan ini ada lah: "Mensyukuri kebesaran Pencip ta dan bertakwa kepada-Nya. Mempe lajari seca ra ilmiah terjadinya alam se mesta mengarahkan siswa untuk sadar bah wa di balik segala peristiwa sejarah, Tu han memiliki maksud dan tujuan yang mu lia untuk kita, dan karena itu mendo rong kita untuk berserah hanya kepada-Nya." Uniknya, dalam pembahasan tentang sejarah manusia Indonesia tidak disebut sama sekali rujukan wahyu Allah. Semua pembahasan hanya berlandaskan empirisisme dan rasionalisme. Ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang penciptaan manusia tidak dianggap sebagai sumber ilmu, sehingga tidak dimasukkan ke dalam kategori "ilmiah". Di halaman 77, 92, dan 93 ditampil kan lukisan nenek moyang bangsa Indo nesia yang memperlihatkan sebuah keluarga homo erectus yang katanya berumur sekitar 900 tahun yang lalu, dimana mereka dilukiskan sebagai ma nusia purba yang mulutnya monyong dan bertelanjang bulat. Pada bagian rangkuman (hlm. 81) dikutip pendapat Charles Darwin (1809-1882) yang menyatakan, bahwa: "Manusia sekarang adalah bentuk sempurna dari sisa-sisa kehidupan purbakala yang berkembang dari jenis hominid, bangsa kera." Dikatakan dalam buku ini, bahwa pendekatan agama dan pendekatan sains (ilmu pengetahuan) dalam upaya memahami realitas alam semesta adalah ber beda. "Agama berada dalam tingkat ek sis tensial dan transendental (soal rasa, soal hati), sedangkan sains berada dalam ting kat faktual (soal pembuktian empi ris). Dengan kata lain, agama dan sains memiliki otonomi masing-masing. Itu tidak berarti keyakinan keagamaan ti dak rasional. Perasaan keyakinan terha dap Tuhan Yang Maha Esa itu tetap da pat dijelaskan secara rasional. Singkat nya, agama dan sains (ilmu pengetahuan) tidak perlu dicampuradukkan." (hlm. 81). Cara pandang terhadap agama dan sains semacam itu jelas-jelas bersifat sekular dan paradoks. Inilah dogma yang diyakini oleh ilmuwan sekular, bahwa "wahyu Allah" bukan sumber ilmu. Cara pandang sekular semacam ini merupakan kesalahan epistemologis, yang memisah kan panca indera dan akal sebagai sum ber ilmu, dengan khabar shadiq (true report) — dalam hal ini wah yu Allah — sebagai sumber ilmu. Pa dahal, dalam konsep keilmuan Islam, ketiga sumber ilmu itu diakui dan diletakkan pada tempatnya secara harmonis. Dalam Kitab Aqaid Nasafiah kitab aqidah tertua yang diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu dikatakan bah wa sebab manu sia meraih ilmu ada tiga, yaitu: panca indera, akal, dan khabar shadiq. Cara pandang keilmuan sekular dan ateistik itu pun salah secara ontologis.
Insert : Gamis Katun Jepang Murah Berkualitas Berbagai Model dan Warna
Pin BB : 27e3c74e
WA :+6282242318804
Sebab, hanya mendefinisikan "manusia" sebagai entitas jasadiah semata; menolak entitas "ruh" sebagai fakta dan objek ilmu yang seharusnya dipahami berda sar kan wahyu. Karena wahyu tidak di pandang sebagai sumber ilmu, maka "Ruh" dianggap tidak ada. Jika yang dite laah dari manusia hanya tulang belulang, maka simpulan akhirnya bukan "Sejarah Ma nu sia" tetapi "Sejarah Tulang Manusia". Teori manusia purba adalah suatu rekaan dari penyusunan tulang belulang makhluk purba yang kemudian difantasikan ke dalam wujud manusia purba atau manusia goa (cave man) yang telanjang, mulutnya monyong, dan hidupnya hanya untuk cari makan sebagaimana layaknya binatang. Tidak mengherankan, dalam cara pandang materialis semacam ini, siswa juga disajikan materi ajar tentang kebutuhan primer manusia yang berpuncak pada kebutuhan makan dan minum; bukan kebutuhan ibadah. Sebab, manusia dipandang sebagai kelas tertinggi dari binatang; bukan keturunan Nabi yang tujuan hidup utamanya adalah ibadah kepada Allah. Walhasil, Kurikulum 2013 memang masih bermasalah, meskipun tampak ada kemajuan dalam semangat meletakkan agama di tempat terhormat. Bukan hanya soal teknik aplikasi, tetapi juga isi dan metodologinya. Nabi Muhammad saw berpesan: "Siapa yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka berkatalah yang baik atau diam." Jika pemerintah tidak mampu membuat kurikulum yang baik sesuai dengan ketentuan Tuhan Yang Maha Esa maka pemerintah sebaiknya diam. Artinya, serahkan saja urusan kurikulum kepada orang tua, ulama, guru, us tad, dan pendidik lainnya. InsyaAllah me reka lebih paham. Pemerintah cukup menentukan standar kelulusan dan memberi bantuan serta bimbingan kepa da yang memerlukan. Kita yakin, pe rin tah sekali-kali tidak merasa lebih pin tar dari Tuhan. Wallahu A’lam bish-sha wab. (Bandung, 17 Desember 2014). ¦

Presiden Didesak Harus Pecat 3 Pejabat Ini karena Diduga Menjerumuskan Pilih Arcandra Tahar

Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM. Pemberhentian Arcandra sebagai bentuk penyikapan pertanyaan-pertanyaan publik tentang status kewarganegaraan Arcandra.
Ketua Umum GP Ansor, Yaqout Cholil Qoumas mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan Jokowi yang relatif cepat dan responsif tersebut, atau kurang dari 3×24 jam sejak pemberitaan pertama kepemilikan paspor Amerika Serikat (AS) Arcandra, yang kemudian mencapai titik puncaknya sebagai polemik publik pada tanggal 14 Agustus, atau satu hari sebelum pemberhentian Arcandra
“GP Ansor cukup senang apabila pemberhentian Arcandra tersebut Presiden mendasarkan pada prinsip dar’ul mafasid muqaddamu ‘alaa jalbil mashalih. mencegah kerusakan (karena ketiadaan integritas) lebih didahulukan daripada mengambil manfaat (keahlian atau kepakaran orang per orang),” ucap Yaqout Cholil, Selasa (16/8/2016).
GP Ansor tetap berharap Jokowi tidak patah harapan dan tetap percaya bahwa masih banyak anak bangsa yang cerdas dan juga berintegritas serta loyalitasnya terhadap NKRI tidak tergadaikan, yang mengerti sektor ESDM, baik di dalam negeri maupun mereka yang saat ini sebagai diaspora Indonesia.
GP Ansor dengan demikian juga mendesak agar Jokowi bisa bersikap lebih tegas dan kalau perlu mencopot para pihak yang justru tampak menjerumuskan, menyudutkan dan memberatkannya, sekaligus memberikan kesan bahwa negara ini dikelola secara amatir, khususnya kepada beberapa nama.
Pertama, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso, yang tidak becus dan tidak bisa bekerja dengan prinsip intelijen velox et exactus, cepat dan tepat, khususnya dalam hal memberikan masukan kepada Kepala Negara untuk menentukan the right man on the right place dan bukannya the right man to protect the not so right vested interest group(s).
Insert : Gamis Katun Jepang Murah Berkualitas Berbagai Model dan Warna
Pin BB : 27e3c74e
WA :+6282242318804

Kedua, Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang telah tidak cermat dan tidak bisa diandalkan untuk membantu Jokowi menyusun keputusan presiden yang cepat dan tepat dalam pengangkatan Menteri ESDM.
Ketiga, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang memberikan pernyataan blunder terkait paspor AS yang dimiliki Arcandra.
Sumber : pojoksatu.id

Misteri Pemberhentian Eksekutif Menteri 20 hari Archandra Tahar

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menyebut tindakan Archandra Tahar yang tidak melaporkan kepemilikan paspor Amerika Serikat sebagai sebuah pelanggaran terhadap aturan mendasar soal kewarganegaraan.
Karena itu pemberhentiannya dari jabatan Menteri ESDM dilihat sebagai kebijakan terbaik yang bisa diambil di tengah pro-kontra yang terjadi.
"Menjadi menteri itu kan bukan hak, tapi soal kepercayaan, kepercayaan dari Presiden, tapi Presiden itu kan mendapat kepercayaan dari masyarakat, sehingga menurut saya, paling tidak problematik jika terpaksa diberhentikan, karena kan akan menghilangkan kontroversi."
"Kalau tidak diberhentikan, ini akan jadi beban bagi pemerintahan Jokowi, dan bisa jadi semua permasalahan menterinya dipermasalahkan orang," tambah Refly.
Refly juga menilai bahwa tindakan Archandra yang 'tidak menjelaskan situasinya' sebagai perilaku yang tidak etis sehingga 'dari sisi moral' standing-nya, patut dipertanyakan.

Pemberhentian Archandra

Presiden Joko Widodo akhirnya memberhentikan dengan hormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar setelah kontroversi terhadap status kewarganegaraannya mencuat.
Pemberhentian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dalam konferensi pers singkat yang berlangsung Senin (15/8) malam di Istana Negara.
“Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik terkait status warga negara Menteri ESDM Archandra Tahar, dan setelah memperoleberbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Archandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM,” kata Pratikno.
Presiden Joko Widodo kemudian menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Luhut Pandjaitan, sebagai pejabat sementara Menteri ESDM sampai diangkat Menteri ESDM yang definitif.
“Efektif diberhentikan mulai besok pagi, karena ditetapkan malam ini, saya kira semuanya sudah jelas,” kata Pratikno.

Insert : Gamis Katun Jepang Murah Berkualitas Berbagai Model dan Warna
Pin BB : 27e3c74e
WA :+6282242318804

Punya dua paspor

Kasus dugaan dwi kewarganegaraan Menteri ESDM Archandra Tahar terjadi sejak akhir pekan lalu di kalangan wartawan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan Archandra Tahar memang memiliki paspor Amerika Serikat dan paspor Indonesia, tetapi masih merupakan Warga Negara Indonesia.
“Memang beliau memiliki paspor dua, paspor warga negara Amerika dan paspor negara Indonesia,” ujar Yasonna kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/08).
Sebelumnya, pada Minggu (14/08), Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan Menteri ESDM Archandra Tahar merupakan pemegang paspor Indonesia.
Meski demikian, Pratikno tidak menjawab rinci ketika ditanya apakah Archandra merupakan warga AS atau pernah menjalani proses menjadi warga AS.
Begitu pula dengan Archandra, yang tidak secara gamblang mengakui dirinya memiliki paspor AS atau tidak.
"Proses-proses yang di sana, yang berkaitan dengan pertanyaan teman-teman, itu sudah saya kembalikan semua,” kata Archandra.
Menurut aturan, apabila seseorang telah kehilangan status WNI, dia tidak bisa begitu saja menjadi WNI lagi, melainkan harus mengajukan permohonan kembali.
Dan permohonan itu membutuhkan syarat tinggal di Indonesia selama lima tahun tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Dikutip : bbc.com

Sementara dikutip dari : pojoksatu.id
Presiden Jokowi resmi telah memberhentikan dengan hormat Archandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM.
Hanya saja Jokowi masih menyimpan alasannya memberhentikan Arcandra Tahar karena melanggar undang-undang kewarganegaraan ataukah karena desakan publik agar tidak gaduh.
Namun diketahui Archandra Tahar sempat menemui Presiden Jokowi untuk membahas isu warga negara yang berkembang di publik tersebut.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi membenarkan adanya pertemuan tersebut pada sore hari tadi sebelum pengumuman digelar.
“Sempat bertemu,” kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/8/2016) malam.
Tapi Johan Budi tidak bisa memastikan apakah keputusan Jokowi memberhentikan sudah disampaikan langsung kepada Archandra sebelum konferensi pers atau tidak.
Kabar lain yang beredar juga bahwa Archandra sempat mengajukan diri untuk mundur pada pekan lalu ketika isu kewarganegaraan ganda ini ramai diperbincangkan publik.
“Saya nggak tahu,” kata Johan Budi.
Benarkah Presiden Jokowi berupaya menutupi isu yang dinilai publik lalai dalam mengangkat pejabat negara dan melindungi Archandra dari pelanggaran undang-undang?